Besaran Pembayaran UKT Mahasiswa UNS
BEM UNS

Halo, Sebelas Maret!
Dalam rangka penyesuaian besaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Sebelas Maret yang mengacu pada:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standard Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 18 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret selama Masa Pandemi Covid-19
Untuk penyesuaian besaran pembayaran UKT bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Sebelas Maret, maka perlu ditetapkan beberapa hal sebegai berikut:
- Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester
- Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
- Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; serta
- Semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga Mahasiswa membayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT
- Dalam hal mahasiswa sedang cuti/selang kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud Poin 1